Welcome

Kamis, 16 Desember 2010

Ngga punya skill, pengalaman, apalagi jaminan, tapi mau dapet pembiayaan dari Bank syariah? Bisa ngga ya??


Oleh: PW

Berbagi dari sedikit pengalaman..

Masih teringat dibenak saya setelah lulus SMA dan berlanjut ke jenjang pendidikan di perguruan tinggi. Saya saat itu kebingungan mencari perguruan tinggi yang cocok dengan saya, berbagai ujian telah saya jalani mulai dari SPMB sampai UM di beberapa perguruan tinggi di Jakarta pun tidak ada yang diterima. Padahal orang tua saya sudah bersusah payah untuk menyisihkan uangnya supaya saya bisa mengikuti bimbel, berharap anaknya bisa masuk Universitas Negeri yang terbaik, tetapi ya sudahlah, mungkin ini sudah nasib. Binggung juga ketika keinginan masuk perguruan tinggi swasta dibayangi oleh ketakutan yang nantinya malah membebani orang tua karena biayanya rata-rata lebih besar ketimbang di perguruan tinggi negeri, akhirnya saya memutuskan untuk tidak kuliah dulu. Mencari kegiatan dan belajar seadanya untuk SPMB tahun depan.

Setahun berlalu, SPMB pun sudah berganti nama menjadi SNMPTN dan ada pula UMB telah didepan mata. Saya pun sudah menyiapkan sedikit strategi untuk menghadapi ujian tersebut. Walaupun saya dulunya jurusan IPA, kesadaran akan kemampuan yang terbatas (kelabakan dengan pelajaran IPA) saya memutuskan untuk mengambil IPC untuk memperbesar peluang saya diterima, karena diberikan tiga pilihan Universitas yang dituju. Di awali dengan UMB yang berakhir tetap gagal juga, saya tidak menyerah dan terus mencoba ikut ujian SNMPTN. Dengan sedikit saran dari teman, saya memutuskan untuk memilih jurusan Ekonomi Islam di Universitas Islam Negeri yang dulunya IAIN di Jakarta pada pilihan ketiga saya.

Alhamdulillah.. di sebuah koran nama saya terpampang dengan kode yang menunjukkan bahwa saya diterima di Universitas tersebut. Senang bercampur heran, karena benar-benar dengan persiapan belajar yang minim.

Setelah daftar ulang di Universitas tersebut, saya baru tahu ternyata jurusan Ekonomi Islam masih di bagi lagi menjadi jurusan Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, dan ZISWAF. Dikarenakan jalur yang saya tempuh adalah SNMPTN, secara otomatis (mungkin) saya langsung masuk ke jurusan Perbankan Syariah, masih binggung entah nanti saya akan belajar apa.

Awalnya saya sedikit ragu untuk masuk ke jurusan ini, namun seiring ilmu yang saya dapat, lama-kelamaan saya menikmatinya. Sungguh hebat sebuah konsep ekonomi yang diajarkan agama Islam, mengedepankan maslahah demi tercapainya keadilan dan juga menyeimbangkan antara kepentingan/kebutuhan dunia dan akhirat. Tidak kapitalis dan tidak sosialis, konsep ekonomi Islam memiliki ciri tersendiri dengan mengakui adanya kebebasan memperoleh harta dengan adanya peran Khalifah (pemerintah) sebagai penentu kebijakan supaya tidak terjadi distorsi pasar.

Selama perkuliahan, berbagai mata kuliah terkait Perbankan Syariah saya dapat. Memang saya bukanlah mahasiswa yang pandai, tetapi bisa dibilang pengetahuan saya cukup-lah.. mengenai bank syariah. Saya sendiri belum yakin 100% bahwa bunga bank sekarang ini termasuk riba yang terdapat dalam ayat Al-Qur’an. Namun saya yakin, bahwa sistem bunga telah memperburuk perekonomian karena dengan mudah bisa menyebabkan inflasi, menyebabkan uang tidak berputar di sektor rill dan menjadi ladang bagi spekulan. Yah.. pokoknya sistem bunga lebih banyak buruknya ketimbang baiknya. Heran kenapa sistem ini masih bertahan, padahal dilihat dari pengalaman, banyak Negara-negara di dunia ini yang mengalami krisis ekonomi akibat sistem bunga.

Konsep bagi hasil yang digunakan bank syariah adalah konsep yang tepat, berbagi hasil dari keuntungan dengan prosentase nisbah yang ditentukan diawal, mengedepankan keadilan, apabila untung ya sama-sama untung, kalau rugi ya sama-sama rugi. Nasabah (penabung) berdoa supaya bank bisa mengelola dana yang dititipkan dengan baik sehingga keuntungan yang di dapat meningkat, pihak bank syariah pun berdoa supaya dana yang disalurkan ke nasabah (peminjam) bisa dimanfaatkan dengan baik dan usaha yang dijalankan lancar sehingga keuntungan meningkat, nasabah (peminjam) berdoa pula supaya nasabah (penabung) semakin banyak menabung sehingga peluang investasi (menambah stok barang modal) lebih besar. Sebuah konsep yang saling mendoakan dan sungguh terasa indah apabila diterapkan, begitulah dosen saya menerangkan.

Lebih indah lagi apabila bank syariah tidak hanya mensiasati akad-akad dalam ekonomi Islam hanya untuk mencari keuntungan semata dan tidak mau mengambil resiko. Memang tidak salah apabila dalam usaha kita berupaya untuk mendapatkan keuntungan, tapi dari sekian banyak akad tabaru (social oriented), mengapa sebagian besar hanya digunakan sebagai akad pelengkap. Bank syariah terlihat terlalu mengedepankan profit oriented ketimbang kemaslahatan ummat.

Bagaimana nasib, misalkan, bang somad seorang pemulung yang ingin mengubah peruntungan dengan membuka usaha tetapi tidak punya pengalaman dan agunan (jaminan) untuk memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Untuk memperoleh pembiayaan mudharabah bang somad dipersyaratkan telah menjalankan usaha selama minimal dua tahun dan ada pula yang mempesyaratkan adanya jaminan. Untuk memperoleh pembiayaan musyarakah paling tidak bang somad telah memiliki sebagian modal (modal dari mana?? Mau mencari saja susah) sebagai penyertaan dalam penggabungan modal, sehingga tidak cocok untuk dirinya. Dan saya heran, koq ada bank syariah yang menggunakan akad murabahah dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor UMKM yang notabene-nya membutuhkan dana untuk kegiatan produktif. Akad murabahah merupakan akad jual beli dengan menyebutkan keuntungan dan harga perolehan (harga beli dari supplier) yang digunakan untuk pembiayaan konsumtif (seperti kredit kendaraan bermotor) dan pelunasannya dilakukan secara cicilan dengan jumlah yang tetap per periodenya, lantas bagaimana bila digunakan untuk usaha yang keuntungannya tidak pasti?? Sama saja seperti bank konvensional yang menerapkan bunga, terserah usaha itu mau untung berapa, yang penting membayar cicilan yang besarannya tetap. Tidak mungkin bang somad menggunakan pembiayaan ini.

Sayang sekali.. orang-orang seperti bang somad hanya bisa bertepuk tangan dengan perkembangan bank syariah yang dibilang sangat pesat, tapi tidak bisa merasakan manfaatnya. Memang tidak tepat juga menyalahkan sepenuhnya kepada Bank Syariah dikarenakan orang seperti bang somad kesulitan untuk memperoleh pembiayaan. Penyebab bang somad dan orang-orang yang senasib dengan dirinya masuk ke jurang kemiskinan dikarenakan pula karena memang mereka tidak memiliki skill, pendidikan yang memadai, dan modal yang cukup. Lantas pantaskah pula Bank Syariah, terlebih Pemerintah membiarkannya dan tidak fokus untuk memberdayakan orang-orang seperti bang somad.

Sebenarnya Pemerintah telah berinisiatif dengan mengadakan program KUR (Kredit Usaha Rakyat), tapi sampai saat ini sepengetahuan saya baru ada satu Bank Syariah yang sudah menyalurkannya. Perlu dicermati disini adalah bahwa apakah KUR di bank syariah ini bisa dimanfaatkan oleh orang-orang seperti bang somad?, bagaimana persyaratannya?, bagaimana pula penetapan nisbahnya?, bagaimana kalau bang somad nantinya dalam menjalankan usaha rugi?? Saya rasa KUR tetap tidak bisa membantu bang somad, KUR mungkin hanya menjadi kabar gembira bagi pengusaha-pengusaha kecil yang baru tumbuh dalam menjalankan usaha dan butuh tambahan modal, bukan untuk orang yang baru memulai usaha dan tidak punya modal.

Insya Allah bisa dijadikan solusi..

Didalam Ekonomi Islam terdapat bentuk akad tolong menolong (tabarru’), salah satunya adalah Qardh. Qardh adalah perjanjian pinjam meminjam (dalam hal ini uang) antara dua pihak, dimana peminjam memperoleh hak untuk menggunakan uang tersebut dan berkewajiban mengembalikan pokok pinjamannya saja dan tidak boleh memberikan imbalan yang ditetapkan di muka. Di bank syariah pun akad ini telah diterapkan, namun sebagian besar hanya sebagai akad pelengkap dari akad-akad komersil lainnya. Pembiayaan dengan Qardh murni pun biasanya (pendapat saya dan sepertinya memang begitu) hanya diberikan oleh karyawan-karyawan bank tersebut yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Seharusnya Bank Syariah dengan dukungan Pemerintah dapat membuat produk pembiayaan qardh murni (tanpa disertai akad komersil lain) yang nasabahnya diorientasikan kepada orang-orang seperti bang somad. Modal dari pembiayaan ini sendiri dapat diperoleh dari kumpulan dana zakat, infaq, sadaqah dan wakaf yang dikelola oleh bank tersebut. Apabila modal tersebut masih kurang, pendapat saya dari pada pemerintah memberikan dana semacam BLT yang hanya membuat masyarakat berperilaku konsumtif, ada baiknya dana BLT tersebut digabungkan dengan dana ziswaf untuk produk pembiayaan qardh tersebut. Disinilah diperlukan kerjasama antara Pemerintah dan Bank Syariah.

Memang dana BLT tersebut bersumber dari pajak, dan ada kemungkinan diperoleh dari pengenaan pajak dari kegiatan atau barang-barang yang dilarang oleh syariat Islam. Namun, saya rasa karena kita tidak bisa terlepas dari sistem yang telah mendominasi, Insya Allah untuk keadaan dharurah penggunaan dana pajak untuk modal pembiayaan qardh diperbolehkan. Apakah misalkan dibangun sebuah puskesmas yang dananya bersumber dari pajak, lantas segala kegiatan yang didalamnya menjadi haram??. Selain itu dengan direalisasikannya pembiayaan ini mudah-mudahan memberikan dampak yang luar biasa dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia, jadi ada aspek maslahah-nya.

Dalam implementasinya, nasabah seperti bang somad yang memperoleh pembiayaan ini dapat mengelolanya tanpa harus mengembalikan secara penuh apabila mengalami kerugian, dikarenakan dana tersebut memang harusnya telah diikhlaskan, dikarenakan pula bank syariah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan kepada penyetor ziswaf maupun kepada pihak pemerintah sebagai pemberi subsidi. Lain hal apabila nasabah mendapatkan keuntungan, nasabah wajib mengembalikan modal pokok tanpa harus memberikan imbalan kepada pihak bank syariah, dan modal pokok tersebut akan disalurkan kembali kepada nasabah lain oleh bank syariah. Ketentuan lainnya, bahwa dalam pembiayaan ini tidak diperkenankan mempersyaratkan adanya jaminan. Apabila bang somad telah sukses dalam kurun waktu tertentu maka bank syariah dapat memberi kebijakan dengan mengganti perjanjian yang sebelumnya menggunakan pembiayaan qardh menjadi pembiayaan mudharabah atau pembiayaan yang lain. Dari sini lah nantinya Bank Syariah dapat diuntungkan karena sebelumnya telah terjadi ikatan dengan nasabah dan mengganti dengan pembiayaan lain yang dapat menguntungkan pihak bank syariah pula. Jadi produk pembiayaan ini hanya bersifat sementara dalam rangka memberdayakan orang-orang seperti bang somad.

Perlu di ingat pula, Bank Syariah dan Pemerintah tidak boleh hanya memberikan pembiayaan tersebut tanpa adanya pendampingan dalam bentuk pelatihan kewirausahaan. Seperti halnya bayi yang baru tumbuh, maka dibutuhkan bimbingan sampai terus berkembang dan mandiri.

Mudah-mudahan Pemerintah maupun Bank Syariah dapat iklhas menyalurkan produk ini dan mudah-mudahan pula bang somad dapat mengubah nasibnya sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik.

Minggu, 14 November 2010

Peran BMT

Oleh: PW

Betapa besarnya sektor ekonomi informal dalam memainkan perannya dalam aktivitas ekonomi di negara Indonesia yang ditopang oleh pengusaha kecil. Namun para pengusaha kecil tersebut tidak memiliki akses yang signifikan ke lembaga perbankan, sebagai lembaga permodalan. Lembaga-lembaga perbankan belum bisa menjangkau kebutuhan para pengusaha kecil, terutama di daerah dan pedesaan.

Selain itu kelemahan tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berdalih sebagai dewa penolong yang ternyata berujung pada pemberian pinjaman dengan bunga sangat tinggi dan tidak rasional. Sehingga bukan mengembangkan pengusaha kecil, tetapi malah menghancurkannya. Karena modal usaha lama-lama habis untuk membayar bunga pinjaman.

Belum adanya lembaga keuangan yang menjangkau daerah perdesaan atau wilayah pinggiran kota (perkampungan) secara memadai yang mampu memberikan alternatif pelayanan (produk jasa) simpan-pinjam yang kompatibel dengan kondisi sosial kultural serta ‘kebutuhan’ ekonomi masyarakat tersebut menyebabkan konsep BMT (Baitul Mal wat Tamwil) dapat ‘dihadirkan’ di daerah kabupaten kota dan bahkan di kecamatan dan perdesaan.

Program BMT ini sangatlah baik karena tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi melakukan pendampingan anggota. Anggota-anggota BMT yang memiliki usaha sejenis dikelompokkkan dalam Pokusmo (Kelompok-kelompok Usaha Muamalat). Sehingga para pengusaha kecil dapat lebih handal menjalankan usahanya serta dapat menjalankannya sesuai koridor syariah.

Dengan menggunakan pendekatan secara kekeluargaan, seorang marketing dalam mengambil angsuran tidak bosannya menanyakan kabar nasabah baik kesehatan maupun kondisi usaha. Jika mendapatkan kondisi usaha nasabah sedang tidak bagus, maka bisa diberikan kemudahan angsuran. Suatu kepuasan akan didapat jika nasabah memberikan kabar bahwa usaha berkembang dengan baik. Hal ini membuktikan bahwa apa yang mereka berikan kepada nasabah tidak sia-sia atau ada manfaatnya.Hal ini merupakan langkah yang dilakukan oleh staf BMT dalam memberikan layanan kepada nasabah. Kegiatan ini sangat bermanfaat baik bagi bisnisnya BMT maupun terjaminnya tingkat pertumbuhan usaha nasabah. Sehingga ditemukan sebuah win-win solution.

Sertifikasi Agen Asuransi Syariah

Oleh: PW

Salah satu problem dalam pengembangan asuransi syariah adalah faktor pemasaran, dalam pemasaran itu banyak kendala dimana para SDM tidak menguasai penuh pemahaman asuransi syariah. Sehingga mereka sulit untuk mentransformasikan asuransi syariah pada masyarakat.

Langkah asosiasi asuransi syariah Indonesia (AASI) melakukan sertifikasi pada para agen-agen asuransi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan SDM asuransi syariah. Dengan demikian para agen memiliki pengetahuan yang luas tentang asuransi syariah.

Kita sadari konsep asuransi syariah berbeda. Untuk itu dalam memasarkan prinsip syariah membutuhkan pengetahuan beda dari konvensional maka diperlukan sertifikasi khusus. Sertifikasi dibagi menjadi dua bagian yakni sertifikasi bagi agen asuransi umum dan sertifikasi agen asuransi jiwa. Itu yang paling basic, nanti di masing-masing bagian yakni asuransi umum dan asuransi jiwa akan ada spesialisasi lagi.
Misalkan jika agen yang ingin memasarkan asuransi jiwa syariah maka dirinya harus mengambil spesialisasi seritifikasi agen asuransi jiwa. Sama halnya dengan asuransi umum syariah, dia pertama harus mengambil sertifikasi asuransi umum lalu mengambil spesialisasi asuransi umum syariah.

Masyarakat yang masih awam dengan ekonomi syariah tentunya membutuhkan penjelasan yang detail. Jangan sampai masyarakat salah kaprah bahwa asuransi konvensional dengan asuransi syariah sama saja.

Pada asuransi konvensional selain terdapat unsur riba, transaksi yang dijalankan adalah menggunakan akad jual beli. Dimana para peserta membayarkan sejumlah premi secara berkala untuk adanya pertanggungan atas resiko dikemudian hari (transfer of risk). Bila dicermati, ini tidak jauh berbeda dengan jual beli uang, peserta membayarkan sejumlah uang (premi) yang nantinya bila terjadi klaim akan mendapatkan sejumlah uang pula untuk ganti rugi. Ini adalah suatu bentuk transaksi yang dilarang syariah, karena jual beli uang haruslah cash dan jumlahnya harus sama apabila sejenis. Berbeda dengan asuransi syariah yang menggunakan akad takafuli (tolong menolong), sejak awal para peserta telah mengikhlaskan uangnya untuk membantu peserta lain apabila terjadi musibah.

Hal diatas merupakan perbedaan mendasar antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Masih ada hal-hal lain yang membedakan diantara keduanya. Para agen harus bisa menjelaskan kepada masyarakat perbedaan-perbedaan tersebut dan dapat menjelaskan mengapa asuransi konvensional dilarang dalam prinsip syariah.

Jadi harus ada penegasan tentang pentingnya sertifikasi agen asuransi syariah untuk memberikan garis yang tegas bahwa untuk menjadi agen harus memiliki pemahaman yang baik tentang asuransi syarah. Selain itu seharusnya seluruh pelaku keuangan syariah di Indonesia pun harus disertifikasi.

Memperbarui Daftar Efek Syariah

Oleh: PW

Melihat semakin berkembangnya ekonomi syariah di negeri ini, nampaknya membuat Bapepam dan Lembaga Keuangan (LK) memperbarui Daftar Efek Syariah yang juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan Bapepam dan LK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah

Secara periodik Bapepam dan LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Dengan adanya pembaruan tersebut masyarakat (investor) akan lebih leluasa memilih pilihan investasinya dalam efek syariah, walaupun bila sekarang dibandingkan dengan daftar efek konvensional masihlah sangat jauh variasinya.

Sebagai seorang muslim tentunya menginginkan berinvestasi yang sesuai syariah sehingga “perasaan berinvestasi” menjadi lebih tenang, karena layaknya seorang muslim harus melihat sisi moralitas dan tidak hanya sekedar mencari keuntungan semata tetapi juga harus memperhatikan aspek kemaslahatan. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan Bapepam LK haruslah didukung oleh berbagai pihak dan diharapkan seiring berjalannya waktu, daftar efek syariah dapat mendominasi di negeri ini.

Selain itu perusahaan atau penerbit efek pun harus memiliki fundamental keuangan yang bagus dengan terus mendorong bisnisnya, sehingga efek yang diterbitkan memiliki kualitas yang bagus dan memiliki nilai jual tinggi

Beberapa Problem

Namun masih ada problem di daftar efek syariah ini, jika 35% saham tersebut masih memiliki bisnis konvensional, saham tersebut masih dikategorikan sebagai saham syariah. Diharapkan nantinya saham yang berada di perusahaan 100% telah murni sesuai dengan syariah. Karena sesuatu yang belum mencapai 100% janganlah ditinggalkan. (lupa kaidah’a apa,hee…)

Di lain hal Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) masih mempersoalkan waran dan option (salah satu produk yang diperjualbelikan di pasar modal). Pasalnya, waran merupakan efek yang secara fisik belum ada tetapi sudah bisa diperjualbelikan sebagai turunan langsung dari saham.

Seperti diketahui, waran adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran atau emiten (perusahaan penerbit efek). Waran sendiri merupakan sekuritas atau efek yang sebenarnya adalah sebuah call opion. Biasanya, produk ini diterbitkan oleh emiten dengan tujuan menarik investor untuk membeli sahamnya.

Waran dan option bersinggungan dengan prinsip syariah. Artinya, ada prinsip-prinsip syariah yang dikhawatirkan akan terlanggar. Salah satu prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar, khususnya untuk produk waran dan option ini adalah yang bersifat gharar (tidak jelas) dan maisir (judi). Itulah yang dikhawatirkan kalau produk ini bisa memasuki wilayah itu.

Senin, 08 November 2010

SENGAJA NGGAK SENGAJA..

NGGA TAU JADI SUKA

Masih ingat waktu dulu saya kebingungan mencari perguruan tinggi yang terbaik, berbagai ujian dari SPMB dan UM di berbagai perguruan tinggi pun tidak ada yang diterima. Padahal orang tua saya sudah bersusah payah untuk menyisihkan uangnya supaya saya bisa ikut bimbel, berharap anaknya bisa masuk Universitas Negeri yang terbaik. Tetapi yasudahlah, mungkin ini sudah nasib. Ingin masuk perguruan tinggi swasta takut nantinya malah membebani orang tua, akhirnya saya memutuskan untuk tidak kuliah dulu. Mencari kegiatan dan belajar seadanya untuk SPMB tahun depan.

Setahun berlalu, dan SPMB yang sudah berganti menjadi SNMPTN dan ada pula UMB telah didepan mata. Saya pun sudah menyiapkan sedikit strategi untuk menghadapi ujian tersebut. Walaupun saya dulunya jurusan IPA, tapi karena sadar akan kemampuan yang terbatas (kelabakan dengan pelajaran IPA) saya memutuskan untuk mengambil IPC untuk memperbesar peluang. Diawali dengan UMB yang berakhir tetap gagal, saya tidak menyerah untuk ikut SNMPTN . Dengan sedikit saran dari teman, saya memutuskan pilihan ketiga saya kali ini adalah jurusan Ekonomi Islam di Universitas Islam yang dulunya IAIN di Jakarta.

Alhamdulillah.. Di sebuah Koran nama saya terpampang dengan kode yang menunjukkan bahwa saya diterima di Universitas Islam tersebut. Senang tapi bercampur heran, karena benar-benar dengan persiapan belajar yang minim ditambah saya sama sekali tidak tahu mengenai ekonomi Islam.

Setelah daftar ulang di Universitas tersebut, saya baru tahu ternyata jurusan ekonomi Islam masih di bagi lagi menjadi jurusan Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, dan ZISWAF. Dikarenakan jalur yang saya tempuh adalah SNMPTN, secara otomatis (mungkin) saya langsung masuk ke jurusan Perbankan Syariah, masih binggung entah nanti saya akan belajar apa.

Awalnya saya sedikit ragu untuk masuk ke jurusan ini, namun seiring ilmu yang saya dapat, lama-kelamaan saya menikmatinya. Berbagai mata kuliah terkait Perbankan Syariah saya dapat dalam perkuliahan. Memang saya bukanlah mahasiswa yang pandai, tetapi bisa dibilang pengetahuan saya cukup-lah.. mengenai bank syariah. Saya sendiri belum yakin 100% bahwa bunga bank sekarang ini termasuk riba yang terdapat dalam ayat Al-Qur’an. Namun saya yakin, bahwa system bunga telah memperburuk perekonomian karena dengan mudah bisa menyebabkan inflasi, menyebabkan uang tidak berputar di sector rill dan menjadi ladang bagi spekulan. Terlebih lagi, system bunga.... (to be continue..)