Welcome

Minggu, 14 November 2010

Memperbarui Daftar Efek Syariah

Oleh: PW

Melihat semakin berkembangnya ekonomi syariah di negeri ini, nampaknya membuat Bapepam dan Lembaga Keuangan (LK) memperbarui Daftar Efek Syariah yang juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan Bapepam dan LK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah

Secara periodik Bapepam dan LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Dengan adanya pembaruan tersebut masyarakat (investor) akan lebih leluasa memilih pilihan investasinya dalam efek syariah, walaupun bila sekarang dibandingkan dengan daftar efek konvensional masihlah sangat jauh variasinya.

Sebagai seorang muslim tentunya menginginkan berinvestasi yang sesuai syariah sehingga “perasaan berinvestasi” menjadi lebih tenang, karena layaknya seorang muslim harus melihat sisi moralitas dan tidak hanya sekedar mencari keuntungan semata tetapi juga harus memperhatikan aspek kemaslahatan. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan Bapepam LK haruslah didukung oleh berbagai pihak dan diharapkan seiring berjalannya waktu, daftar efek syariah dapat mendominasi di negeri ini.

Selain itu perusahaan atau penerbit efek pun harus memiliki fundamental keuangan yang bagus dengan terus mendorong bisnisnya, sehingga efek yang diterbitkan memiliki kualitas yang bagus dan memiliki nilai jual tinggi

Beberapa Problem

Namun masih ada problem di daftar efek syariah ini, jika 35% saham tersebut masih memiliki bisnis konvensional, saham tersebut masih dikategorikan sebagai saham syariah. Diharapkan nantinya saham yang berada di perusahaan 100% telah murni sesuai dengan syariah. Karena sesuatu yang belum mencapai 100% janganlah ditinggalkan. (lupa kaidah’a apa,hee…)

Di lain hal Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) masih mempersoalkan waran dan option (salah satu produk yang diperjualbelikan di pasar modal). Pasalnya, waran merupakan efek yang secara fisik belum ada tetapi sudah bisa diperjualbelikan sebagai turunan langsung dari saham.

Seperti diketahui, waran adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran atau emiten (perusahaan penerbit efek). Waran sendiri merupakan sekuritas atau efek yang sebenarnya adalah sebuah call opion. Biasanya, produk ini diterbitkan oleh emiten dengan tujuan menarik investor untuk membeli sahamnya.

Waran dan option bersinggungan dengan prinsip syariah. Artinya, ada prinsip-prinsip syariah yang dikhawatirkan akan terlanggar. Salah satu prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar, khususnya untuk produk waran dan option ini adalah yang bersifat gharar (tidak jelas) dan maisir (judi). Itulah yang dikhawatirkan kalau produk ini bisa memasuki wilayah itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar