Welcome

Minggu, 14 November 2010

Peran BMT

Oleh: PW

Betapa besarnya sektor ekonomi informal dalam memainkan perannya dalam aktivitas ekonomi di negara Indonesia yang ditopang oleh pengusaha kecil. Namun para pengusaha kecil tersebut tidak memiliki akses yang signifikan ke lembaga perbankan, sebagai lembaga permodalan. Lembaga-lembaga perbankan belum bisa menjangkau kebutuhan para pengusaha kecil, terutama di daerah dan pedesaan.

Selain itu kelemahan tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berdalih sebagai dewa penolong yang ternyata berujung pada pemberian pinjaman dengan bunga sangat tinggi dan tidak rasional. Sehingga bukan mengembangkan pengusaha kecil, tetapi malah menghancurkannya. Karena modal usaha lama-lama habis untuk membayar bunga pinjaman.

Belum adanya lembaga keuangan yang menjangkau daerah perdesaan atau wilayah pinggiran kota (perkampungan) secara memadai yang mampu memberikan alternatif pelayanan (produk jasa) simpan-pinjam yang kompatibel dengan kondisi sosial kultural serta ‘kebutuhan’ ekonomi masyarakat tersebut menyebabkan konsep BMT (Baitul Mal wat Tamwil) dapat ‘dihadirkan’ di daerah kabupaten kota dan bahkan di kecamatan dan perdesaan.

Program BMT ini sangatlah baik karena tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi melakukan pendampingan anggota. Anggota-anggota BMT yang memiliki usaha sejenis dikelompokkkan dalam Pokusmo (Kelompok-kelompok Usaha Muamalat). Sehingga para pengusaha kecil dapat lebih handal menjalankan usahanya serta dapat menjalankannya sesuai koridor syariah.

Dengan menggunakan pendekatan secara kekeluargaan, seorang marketing dalam mengambil angsuran tidak bosannya menanyakan kabar nasabah baik kesehatan maupun kondisi usaha. Jika mendapatkan kondisi usaha nasabah sedang tidak bagus, maka bisa diberikan kemudahan angsuran. Suatu kepuasan akan didapat jika nasabah memberikan kabar bahwa usaha berkembang dengan baik. Hal ini membuktikan bahwa apa yang mereka berikan kepada nasabah tidak sia-sia atau ada manfaatnya.Hal ini merupakan langkah yang dilakukan oleh staf BMT dalam memberikan layanan kepada nasabah. Kegiatan ini sangat bermanfaat baik bagi bisnisnya BMT maupun terjaminnya tingkat pertumbuhan usaha nasabah. Sehingga ditemukan sebuah win-win solution.

Sertifikasi Agen Asuransi Syariah

Oleh: PW

Salah satu problem dalam pengembangan asuransi syariah adalah faktor pemasaran, dalam pemasaran itu banyak kendala dimana para SDM tidak menguasai penuh pemahaman asuransi syariah. Sehingga mereka sulit untuk mentransformasikan asuransi syariah pada masyarakat.

Langkah asosiasi asuransi syariah Indonesia (AASI) melakukan sertifikasi pada para agen-agen asuransi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan SDM asuransi syariah. Dengan demikian para agen memiliki pengetahuan yang luas tentang asuransi syariah.

Kita sadari konsep asuransi syariah berbeda. Untuk itu dalam memasarkan prinsip syariah membutuhkan pengetahuan beda dari konvensional maka diperlukan sertifikasi khusus. Sertifikasi dibagi menjadi dua bagian yakni sertifikasi bagi agen asuransi umum dan sertifikasi agen asuransi jiwa. Itu yang paling basic, nanti di masing-masing bagian yakni asuransi umum dan asuransi jiwa akan ada spesialisasi lagi.
Misalkan jika agen yang ingin memasarkan asuransi jiwa syariah maka dirinya harus mengambil spesialisasi seritifikasi agen asuransi jiwa. Sama halnya dengan asuransi umum syariah, dia pertama harus mengambil sertifikasi asuransi umum lalu mengambil spesialisasi asuransi umum syariah.

Masyarakat yang masih awam dengan ekonomi syariah tentunya membutuhkan penjelasan yang detail. Jangan sampai masyarakat salah kaprah bahwa asuransi konvensional dengan asuransi syariah sama saja.

Pada asuransi konvensional selain terdapat unsur riba, transaksi yang dijalankan adalah menggunakan akad jual beli. Dimana para peserta membayarkan sejumlah premi secara berkala untuk adanya pertanggungan atas resiko dikemudian hari (transfer of risk). Bila dicermati, ini tidak jauh berbeda dengan jual beli uang, peserta membayarkan sejumlah uang (premi) yang nantinya bila terjadi klaim akan mendapatkan sejumlah uang pula untuk ganti rugi. Ini adalah suatu bentuk transaksi yang dilarang syariah, karena jual beli uang haruslah cash dan jumlahnya harus sama apabila sejenis. Berbeda dengan asuransi syariah yang menggunakan akad takafuli (tolong menolong), sejak awal para peserta telah mengikhlaskan uangnya untuk membantu peserta lain apabila terjadi musibah.

Hal diatas merupakan perbedaan mendasar antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Masih ada hal-hal lain yang membedakan diantara keduanya. Para agen harus bisa menjelaskan kepada masyarakat perbedaan-perbedaan tersebut dan dapat menjelaskan mengapa asuransi konvensional dilarang dalam prinsip syariah.

Jadi harus ada penegasan tentang pentingnya sertifikasi agen asuransi syariah untuk memberikan garis yang tegas bahwa untuk menjadi agen harus memiliki pemahaman yang baik tentang asuransi syarah. Selain itu seharusnya seluruh pelaku keuangan syariah di Indonesia pun harus disertifikasi.

Memperbarui Daftar Efek Syariah

Oleh: PW

Melihat semakin berkembangnya ekonomi syariah di negeri ini, nampaknya membuat Bapepam dan Lembaga Keuangan (LK) memperbarui Daftar Efek Syariah yang juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan Bapepam dan LK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah

Secara periodik Bapepam dan LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Dengan adanya pembaruan tersebut masyarakat (investor) akan lebih leluasa memilih pilihan investasinya dalam efek syariah, walaupun bila sekarang dibandingkan dengan daftar efek konvensional masihlah sangat jauh variasinya.

Sebagai seorang muslim tentunya menginginkan berinvestasi yang sesuai syariah sehingga “perasaan berinvestasi” menjadi lebih tenang, karena layaknya seorang muslim harus melihat sisi moralitas dan tidak hanya sekedar mencari keuntungan semata tetapi juga harus memperhatikan aspek kemaslahatan. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan Bapepam LK haruslah didukung oleh berbagai pihak dan diharapkan seiring berjalannya waktu, daftar efek syariah dapat mendominasi di negeri ini.

Selain itu perusahaan atau penerbit efek pun harus memiliki fundamental keuangan yang bagus dengan terus mendorong bisnisnya, sehingga efek yang diterbitkan memiliki kualitas yang bagus dan memiliki nilai jual tinggi

Beberapa Problem

Namun masih ada problem di daftar efek syariah ini, jika 35% saham tersebut masih memiliki bisnis konvensional, saham tersebut masih dikategorikan sebagai saham syariah. Diharapkan nantinya saham yang berada di perusahaan 100% telah murni sesuai dengan syariah. Karena sesuatu yang belum mencapai 100% janganlah ditinggalkan. (lupa kaidah’a apa,hee…)

Di lain hal Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) masih mempersoalkan waran dan option (salah satu produk yang diperjualbelikan di pasar modal). Pasalnya, waran merupakan efek yang secara fisik belum ada tetapi sudah bisa diperjualbelikan sebagai turunan langsung dari saham.

Seperti diketahui, waran adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran atau emiten (perusahaan penerbit efek). Waran sendiri merupakan sekuritas atau efek yang sebenarnya adalah sebuah call opion. Biasanya, produk ini diterbitkan oleh emiten dengan tujuan menarik investor untuk membeli sahamnya.

Waran dan option bersinggungan dengan prinsip syariah. Artinya, ada prinsip-prinsip syariah yang dikhawatirkan akan terlanggar. Salah satu prinsip syariah yang tidak boleh dilanggar, khususnya untuk produk waran dan option ini adalah yang bersifat gharar (tidak jelas) dan maisir (judi). Itulah yang dikhawatirkan kalau produk ini bisa memasuki wilayah itu.

Senin, 08 November 2010

SENGAJA NGGAK SENGAJA..

NGGA TAU JADI SUKA

Masih ingat waktu dulu saya kebingungan mencari perguruan tinggi yang terbaik, berbagai ujian dari SPMB dan UM di berbagai perguruan tinggi pun tidak ada yang diterima. Padahal orang tua saya sudah bersusah payah untuk menyisihkan uangnya supaya saya bisa ikut bimbel, berharap anaknya bisa masuk Universitas Negeri yang terbaik. Tetapi yasudahlah, mungkin ini sudah nasib. Ingin masuk perguruan tinggi swasta takut nantinya malah membebani orang tua, akhirnya saya memutuskan untuk tidak kuliah dulu. Mencari kegiatan dan belajar seadanya untuk SPMB tahun depan.

Setahun berlalu, dan SPMB yang sudah berganti menjadi SNMPTN dan ada pula UMB telah didepan mata. Saya pun sudah menyiapkan sedikit strategi untuk menghadapi ujian tersebut. Walaupun saya dulunya jurusan IPA, tapi karena sadar akan kemampuan yang terbatas (kelabakan dengan pelajaran IPA) saya memutuskan untuk mengambil IPC untuk memperbesar peluang. Diawali dengan UMB yang berakhir tetap gagal, saya tidak menyerah untuk ikut SNMPTN . Dengan sedikit saran dari teman, saya memutuskan pilihan ketiga saya kali ini adalah jurusan Ekonomi Islam di Universitas Islam yang dulunya IAIN di Jakarta.

Alhamdulillah.. Di sebuah Koran nama saya terpampang dengan kode yang menunjukkan bahwa saya diterima di Universitas Islam tersebut. Senang tapi bercampur heran, karena benar-benar dengan persiapan belajar yang minim ditambah saya sama sekali tidak tahu mengenai ekonomi Islam.

Setelah daftar ulang di Universitas tersebut, saya baru tahu ternyata jurusan ekonomi Islam masih di bagi lagi menjadi jurusan Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, dan ZISWAF. Dikarenakan jalur yang saya tempuh adalah SNMPTN, secara otomatis (mungkin) saya langsung masuk ke jurusan Perbankan Syariah, masih binggung entah nanti saya akan belajar apa.

Awalnya saya sedikit ragu untuk masuk ke jurusan ini, namun seiring ilmu yang saya dapat, lama-kelamaan saya menikmatinya. Berbagai mata kuliah terkait Perbankan Syariah saya dapat dalam perkuliahan. Memang saya bukanlah mahasiswa yang pandai, tetapi bisa dibilang pengetahuan saya cukup-lah.. mengenai bank syariah. Saya sendiri belum yakin 100% bahwa bunga bank sekarang ini termasuk riba yang terdapat dalam ayat Al-Qur’an. Namun saya yakin, bahwa system bunga telah memperburuk perekonomian karena dengan mudah bisa menyebabkan inflasi, menyebabkan uang tidak berputar di sector rill dan menjadi ladang bagi spekulan. Terlebih lagi, system bunga.... (to be continue..)